Senin, 06 Oktober 2025

Rangkuman Bab 1 Hubungan Pancasila dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Kelas 9

 


A. Semangat Pancasila dalam Kehidupan Bernegara

Sub-bab ini menjelaskan posisi Pancasila sebagai landasan hidup yang harus diamalkan oleh setiap warga negara.

  • Kedudukan Pancasila: Pancasila berkedudukan sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa, dan ideologi negara yang harus diinternalisasikan dalam seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
  • Tujuan Pendidikan: Pendidikan Pancasila bertujuan membentuk peserta didik yang memiliki profil Pelajar Pancasila (beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berkebinekaan global, bergotong royong, mandiri, bernalar kritis, dan kreatif).
  • Pengamalan Nilai: Pengamalan nilai-nilai Pancasila dari generasi ke generasi adalah kunci untuk kelestarian dan kelanggengan Pancasila. Contoh pengamalan sila pertama adalah

saling menghormati ajaran agama dan kepercayaan orang lain.

  • Persatuan: Semangat persatuan tecermin dalam Semboyan Bhinneka Tunggal Ika ("berbeda-beda, tetapi tetap satu juga") dan tekad Sumpah Pemuda, yang menjadi inspirasi untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

 B. Hubungan Pancasila dengan UUD NRI Tahun 1945

Sub-bab ini membahas keterkaitan Pancasila sebagai norma fundamental dengan konstitusi negara.

  • Hubungan yang Erat: Hubungan antara Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 diibaratkan seperti hubungan roh dan jasad yang tidak terpisahkan, di mana Pancasila adalah rohnya (nilai utama) dan UUD NRI Tahun 1945 adalah jasadnya (bentuk hukum).
  • Kedudukan Pancasila: Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara (Staats Fundamentalnorm), yang melandasi dan lebih tinggi kedudukannya dari Batang Tubuh UUD NRI Tahun 1945.
  • Pancasila dalam Pembukaan UUD NRI 1945: Teks Pancasila termuat secara eksplisit dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 pada Alinea Keempat.
  • Pembukaan Tidak Boleh Diubah: Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 tidak boleh diubah karena memuat Pancasila sebagai dasar negara dan cita-cita pendirian NKRI. Mengubah Pembukaan dianggap sama dengan mengubah dasar dan tujuan negara.
  • Landasan Hukum Positif: Semua pasal dalam Batang Tubuh UUD NRI Tahun 1945 terinspirasi dan merujuk pada Pancasila.
    • Sila Pertama merujuk pada Pasal 29 Ayat (1) dan (2) tentang dasar negara berketuhanan dan jaminan kebebasan beragama.
    • Sila Keempat merujuk pada Pasal 22E Ayat (1) dan (2) tentang pelaksanaan pemilihan umum yang LUBER JURDIL (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil).
    • Sila Kelima merujuk pada Pasal 33 Ayat (4) tentang perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi.

 C. Hubungan Pancasila dengan Bhinneka Tunggal Ika

Sub-bab ini menjelaskan peran Pancasila sebagai pemersatu dalam keragaman.

  • Pilar Penting Bangsa: Pancasila, UUD NRI 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI adalah pilar penting dalam membangun bangsa yang maju dan berkeadilan.
  • Makna Semboyan: Bhinneka Tunggal Ika memiliki arti berbeda-beda, tetapi tetap satu juga, yang menjadi inspirasi bagi masyarakat untuk menjaga persatuan.
  • Jaminan Kesetaraan: Pancasila menjamin masyarakat yang beragam untuk memiliki hak yang setara dalam beribadah, memperoleh pendidikan dan kesehatan, jaminan sosial, serta layanan publik lainnya.
  • Toleransi dan Kerukunan: Keberagaman (suku, agama, budaya, dan kondisi sosial ekonomi) harus disikapi secara bijak untuk mencegah perpecahan. Upaya menjaga keberagaman dilakukan melalui:
    • Mengedepankan perilaku  toleransi.
    • Saling menghormati dan menghargai.
    • Hidup rukun dan bekerja sama.
  • Kekuatan Bangsa: Keberagaman di Indonesia dipandang sebagai kekuatan dan potensi besar untuk memajukan bangsa.

 D. Hubungan Pancasila dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Sub-bab ini menegaskan bahwa Pancasila adalah dasar filosofis dan tujuan pendirian NKRI.

  • Tujuan Negara (Alinea Keempat): Pembentukan NKRI didasarkan pada empat tujuan utama yang tercantum dalam Alinea Keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yang semuanya berlandaskan Pancasila:
    1. Melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
    2. Memajukan kesejahteraan umum.
    3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
    4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
  • Dasar Kedaulatan Rakyat: Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat didasarkan pada kelima sila Pancasila.
  • Kunci Kemajuan Bangsa: Nilai-nilai Pancasila menjadi kunci kemajuan bangsa dan merupakan dasar bagi pemerintah dalam mengayomi rakyat dan memberikan perlindungan.
  • Visi Negara: NKRI dibangun dengan tujuan untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.