A. Semangat Pancasila dalam Kehidupan Bernegara
Sub-bab
ini menjelaskan posisi Pancasila sebagai landasan hidup yang harus diamalkan
oleh setiap warga negara.
- Kedudukan Pancasila: Pancasila berkedudukan sebagai dasar negara,
pandangan hidup bangsa, dan ideologi negara yang harus
diinternalisasikan dalam seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Tujuan Pendidikan: Pendidikan Pancasila bertujuan membentuk peserta didik
yang memiliki profil Pelajar Pancasila (beriman, bertakwa,
berakhlak mulia, berkebinekaan global, bergotong royong, mandiri, bernalar
kritis, dan kreatif).
- Pengamalan Nilai: Pengamalan nilai-nilai Pancasila dari generasi ke
generasi adalah kunci untuk kelestarian dan kelanggengan Pancasila. Contoh
pengamalan sila pertama adalah
saling menghormati
ajaran agama dan kepercayaan orang lain.
- Persatuan: Semangat persatuan tecermin dalam Semboyan Bhinneka
Tunggal Ika ("berbeda-beda, tetapi tetap satu juga") dan
tekad Sumpah Pemuda, yang menjadi inspirasi untuk menjaga persatuan
dan kesatuan bangsa.
Sub-bab
ini membahas keterkaitan Pancasila sebagai norma fundamental dengan konstitusi
negara.
- Hubungan yang Erat: Hubungan antara Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945
diibaratkan seperti hubungan roh dan jasad yang tidak terpisahkan,
di mana Pancasila adalah rohnya (nilai utama) dan UUD NRI Tahun 1945
adalah jasadnya (bentuk hukum).
- Kedudukan Pancasila: Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum
negara (Staats Fundamentalnorm), yang melandasi dan lebih tinggi
kedudukannya dari Batang Tubuh UUD NRI Tahun 1945.
- Pancasila dalam Pembukaan UUD
NRI 1945: Teks Pancasila termuat secara
eksplisit dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 pada Alinea Keempat.
- Pembukaan Tidak Boleh Diubah: Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 tidak boleh diubah karena
memuat Pancasila sebagai dasar negara dan cita-cita pendirian NKRI. Mengubah
Pembukaan dianggap sama dengan mengubah dasar dan tujuan negara.
- Landasan Hukum Positif: Semua pasal dalam Batang Tubuh UUD NRI Tahun 1945
terinspirasi dan merujuk pada Pancasila.
- Sila Pertama merujuk pada Pasal 29 Ayat (1) dan (2) tentang
dasar negara berketuhanan dan jaminan kebebasan beragama.
- Sila Keempat merujuk pada Pasal 22E Ayat (1) dan (2) tentang
pelaksanaan pemilihan umum yang LUBER JURDIL (Langsung, Umum, Bebas,
Rahasia, Jujur, dan Adil).
- Sila Kelima merujuk pada Pasal 33 Ayat (4) tentang
perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi.
Sub-bab
ini menjelaskan peran Pancasila sebagai pemersatu dalam keragaman.
- Pilar Penting Bangsa: Pancasila, UUD NRI 1945, Bhinneka Tunggal
Ika, dan NKRI adalah pilar penting dalam membangun bangsa yang
maju dan berkeadilan.
- Makna Semboyan: Bhinneka Tunggal Ika memiliki arti berbeda-beda,
tetapi tetap satu juga, yang menjadi inspirasi bagi masyarakat untuk
menjaga persatuan.
- Jaminan Kesetaraan: Pancasila menjamin masyarakat yang beragam untuk
memiliki hak yang setara dalam beribadah, memperoleh pendidikan dan
kesehatan, jaminan sosial, serta layanan publik lainnya.
- Toleransi dan Kerukunan: Keberagaman (suku, agama, budaya, dan kondisi sosial
ekonomi) harus disikapi secara bijak untuk mencegah perpecahan. Upaya
menjaga keberagaman dilakukan melalui:
- Mengedepankan perilaku toleransi.
- Saling menghormati dan menghargai.
- Hidup rukun dan bekerja
sama.
- Kekuatan Bangsa: Keberagaman di Indonesia dipandang sebagai kekuatan
dan potensi besar untuk memajukan bangsa.
Sub-bab
ini menegaskan bahwa Pancasila adalah dasar filosofis dan tujuan pendirian
NKRI.
- Tujuan Negara (Alinea Keempat): Pembentukan NKRI didasarkan pada empat tujuan utama
yang tercantum dalam Alinea Keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yang
semuanya berlandaskan Pancasila:
- Melindungi segenap Bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
- Memajukan kesejahteraan umum.
- Mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Ikut melaksanakan ketertiban
dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
- Dasar Kedaulatan Rakyat: Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
didasarkan pada kelima sila Pancasila.
- Kunci Kemajuan Bangsa: Nilai-nilai Pancasila menjadi kunci kemajuan bangsa
dan merupakan dasar bagi pemerintah dalam mengayomi rakyat dan
memberikan perlindungan.
- Visi Negara: NKRI dibangun dengan tujuan untuk mewujudkan kehidupan
masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila
