A. Hak dan Kewajiban
Sub-bab ini
menjelaskan konsep dasar hak dan kewajiban yang dimiliki oleh setiap individu
sebagai warga negara.
·
Hak dan Kewajiban Harus Seimbang: Sebagai
warga negara, setiap individu memiliki hak dan kewajiban yang harus
dilaksanakan secara seimbang. Contohnya, sebagai
peserta didik, Anda berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran, sekaligus
berkewajiban untuk belajar sungguh-sungguh
·
Pengertian
Hak (Menurut Ahli):
o
Prof. Dr. Notonegoro:
Kekuasaan
untuk menerima atau melakukan sesuatu yang seharusnya diterima atau dilakukan
dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain, yang pada prinsipnya dapat dituntut
secara paksa
o
Christine
S. T. Kansil: Izin atau kekuasaan yang diberikan oleh hukum
o
Kesimpulan:
Hak adalah sesuatu yang harus diperoleh secara universal atau umum oleh setiap
orang (seperti hak hidup, memperoleh penghidupan yang layak, pendidikan, dan
berpendapat)
·
Pengertian
Kewajiban (Menurut Ahli):
o
Prof. Dr. Notonegoro:
Beban untuk
memberikan sesuatu yang seharusnya diberikan oleh pihak tertentu, tidak dapat
diwakilkan, dan pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh pihak yang
berkepentingan
o
Johan
Yasin: Keharusan yang tidak boleh ditinggalkan oleh warga negara dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dapat juga
diartikan sebagai sikap atau tindakan yang harus dilakukan oleh warga negara
sesuai dengan keistimewaan yang diberikan kepada warga negara lain
o
Kesimpulan:
Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilaksanakan sebagai penyeimbang
terhadap hak yang diterima seseorang. Hak dan
kewajiban tidak dapat dipisahkan
B. Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Warga Negara secara
Seimbang
Sub-bab ini
menekankan pentingnya keseimbangan antara menuntut hak dan melaksanakan
kewajiban dalam berbagai lingkungan.
·
Prinsip Keseimbangan: Hak dan kewajiban
harus selalu seiringan dan tidak dapat dipisahkan. Seseorang
tidak boleh hanya menuntut haknya tanpa menjalankan kewajibannya
· Prioritas
Pelaksanaan: Untuk memenuhi hak dan kewajiban dengan baik, kita harus terlebih
dahulu memperhatikan hak-hak orang lain
·
Contoh
Penerapan di Berbagai Lingkungan:
1. Di
Lingkungan Sekolah:
§ Hak: Mendapatkan suasana belajar yang tenang,
menggunakan fasilitas sekolah, meminjam buku di perpustakaan, memperoleh
bantuan beasiswa, dan bebas mengikuti organisasi atau ekstrakurikuler
§ Kewajiban:
Menghormati guru, tenaga kependidikan, dan seluruh anggota sekolah, menjaga dan
merawat fasilitas sekolah, menaati peraturan, tidak bertindak sewenang-wenang,
dan mengikuti upacara bendera
2. Dalam
Keluarga:
§ Hak: Mendapatkan kasih sayang penuh dari keluarga,
memperoleh pendidikan dan bimbingan saat belajar, mendapatkan perlindungan dan
keamanan, mendapatkan kesejahteraan dan pemenuhan kebutuhan hidup, serta
mendapat jaminan kesehatan dari orang tua
§ Kewajiban:
Menghormati semua anggota keluarga, membantu meringankan pekerjaan orang tua,
mematuhi peraturan yang disepakati, menjaga nama baik keluarga, dan selalu
berkata jujur
3. Di
Lingkungan Masyarakat:
§ Hak: Memperoleh kedudukan dan kepastian yang sama di
hadapan hukum dan pemerintahan, mengeluarkan pendapat, menjalankan ibadah,
serta membela negara
§ Kewajiban:
Menjunjung hukum, menaati peraturan masyarakat setempat, menjaga kelestarian
dan keamanan lingkungan sekitar, serta menjaga kebersihan lingkungan
C. Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam UUD NRI Tahun
1945
Sub-bab ini
menjelaskan bahwa Hak dan Kewajiban Warga Negara diatur dan dijamin secara
konstitusional.
·
Landasan Hukum:
Hak dan kewajiban diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) sebagai jaminan dan perlindungan hukum bagi
setiap warga negara
Hak
Asasi Manusia (HAM)
·
Hak
Warga Negara dalam UUD NRI Tahun 1945 (Contoh Pasal):
o
Pasal 27 Ayat (2):
Berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
o
Pasal
28A: Berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya
o
Pasal
28E Ayat (1): Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat, memilih
pendidikan dan pengajaran, pekerjaan, kewarganegaraan, tempat tinggal, dan
meninggalkannya
o
Pasal
28D Ayat (1): Berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum
·
Kewajiban
Warga Negara dalam UUD NRI Tahun 1945 (Contoh Pasal):
o
Pasal 27 Ayat (1):
Wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya
o
Pasal
28J Ayat (2): Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib
tunduk pada pembatasan yang ditetapkan undang-undang dengan maksud menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, serta untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan, dan ketertiban umum
o
Pasal
30 Ayat (1): Berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara
D. Tantangan Pemenuhan Hak dan Kewajiban Warga Negara
Sub-bab ini
membahas tantangan yang dihadapi dalam mewujudkan hak dan kewajiban yang
seimbang.
·
Kesejahteraan dan
Stabilitas: Negara akan sejahtera dan aman apabila setiap warga negara
mengerti, memahami, dan melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan
·
Konflik
Hak dan Kewajiban: Pelaksanaan hak dan kewajiban yang tidak seimbang
berpotensi menimbulkan masalah. Tantangannya adalah
ketika seseorang hanya menuntut hak tanpa melaksanakan kewajiban, atau
sebaliknya
·
Upaya
Menghormati Hak dan Kewajiban:
o
Upaya untuk menghormati
hak dan kewajiban orang lain harus dilakukan dengan cara
melaksanakan
kewajiban kita sendiri
o Contoh
Upaya Keseimbangan:
§ Jika ingin hidup sehat, wajib menjaga lingkungan dengan
membuang sampah pada tempatnya
§ Jika
ingin mendapatkan nilai bagus, wajib belajar giat
§ Jika
ingin beribadah dengan tenang, wajib menghargai teman yang berbeda agama dengan
tidak mengganggu ibadah mereka
§ Jika
ingin kehidupan tertib dan aman, wajib menaati peraturan dan hukum yang berlaku
·
Peran
Negara dan Warga Negara: Pemenuhan hak warga negara, seperti pembangunan
fasilitas umum (contoh: Jalan Trans Papua Barat), adalah kewajiban negara
