
Foto: Tutor sedang memberikan materi ajar kepada Warga Belajar SPNF SKB Subang
Setiap tanggal 25 November, bangsa Indonesia merayakan Hari Guru Nasional sebagai momen penghargaan terhadap jasa para pendidik. Namun, di tengah perayaan tersebut, sering kali peran vital sekelompok pendidik lain yaitu para Tutor Kesetaraan luput dari perhatian. Mereka adalah ujung tombak bagi Program Paket A, B, dan C, memastikan bahwa setiap warga negara, tanpa memandang usia atau latar belakang, memiliki hak yang sama untuk mengenyam pendidikan.
Peran yang Setara, Pengabdian yang Nyata
Tugas seorang Tutor Kesetaraan jauh melampaui sekadar mengajar. Seperti halnya guru di sekolah formal, tugas utama mereka adalah mengajar, membimbing, dan memberikan motivasi kepada peserta didik. Namun, konteks pendidikan kesetaraan menuntut dedikasi ekstra. Peserta didik mereka sering kali berasal dari latar belakang yang kompleks mulai dari putus sekolah, pekerja, hingga ibu rumah tangga dengan tantangan waktu dan kepercayaan diri yang unik.
Tutor berperan sebagai fasilitator yang sabar dalam menjelaskan materi pembelajaran, membantu warga belajar memahami modul dan tugas belajar mandiri, hingga melakukan evaluasi untuk mengukur kemajuan. Lebih dari itu, peran kunci mereka adalah memastikan peserta didik memiliki semangat dan motivasi belajar yang optimal agar dapat menyelesaikan program kesetaraan. Mereka tidak hanya mentransfer ilmu, tetapi juga menanamkan harapan.

Foto: Pembelajaran Kesetaraan Paket A,B,C Berbasis Komputer
Landasan Hukum yang Menguatkan Status Pendidik

Melupakan peran tutor berarti mengabaikan amanat undang-undang. Status pendidik pada pendidikan kesetaraan, yang disebut tutor, diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Regulasi ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang kemudian diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022, yang mengatur standar penyelenggaraan pendidikan, termasuk pendidikan nonformal.
Secara spesifik, aturan terkait tutor menetapkan standar profesionalisme:
Kualifikasi Akademik: Tutor diwajibkan memiliki kualifikasi minimal D4 atau Sarjana (S1), setara dengan standar guru formal, sesuai dengan rumpun ilmu yang diampu.
Kompetensi: Mereka dituntut untuk menguasai kompetensi unik dalam mengelola pembelajaran tatap muka, belajar mandiri, dan tutorial. Keterampilan ini krusial untuk mengembangkan pembelajaran yang berkualitas dengan pendekatan yang bermakna dan fleksibel.
Pengakuan Resmi: Tutor yang mengajar di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) atau Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) yang memiliki izin operasional bahkan dapat memperoleh Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), sebuah pengakuan formal sebagai pendidik.

Foto: Kualifikasi Pendidikan Bagi Tutor Minimal D4 atau S1
Melangkah Maju, Mengangkat Harkat

Meskipun secara regulasi peran mereka diakui dan distandarisasi, dalam praktik, tutor sering menghadapi tantangan pengakuan, kesejahteraan, dan minimnya program pengembangan diri. Mereka mungkin tidak wajib memiliki sertifikat pendidik, namun pemerintah daerah diharapkan menyediakan program bantuan untuk meningkatkan kualifikasi mereka, sebuah upaya yang harus terus didorong.
Di Hari Guru Nasional ini, mari kita ubah narasi. Tutor Kesetaraan adalah pendidik profesional yang bekerja di garis depan inklusivitas pendidikan. Mereka berhak mendapatkan penghargaan dan pengakuan yang setara dengan guru lainnya.
Menghormati Tutor Kesetaraan adalah menghormati cita-cita pendidikan nasional, yaitu mencerdaskan seluruh kehidupan bangsa, tanpa terkecuali. Selamat Hari Guru Nasional, terima kasih kepada para tutor, pahlawan tanpa tanda jasa di balik layar pendidikan kesetaraan.



